Natalius Pigai: Menolak Vaksin Covid-19 Itu Hak Asasi Rakyat

Menurut Natalius, hak rakyat dalam menolak vaksin telah dijamin dalam Undang-undang.

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 12 Januari 2021 | 17:29 WIB
Natalius Pigai: Menolak Vaksin Covid-19 Itu Hak Asasi Rakyat
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

BeritaHits.id - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19. Menurutnya, hak tersebut telah dijamin dalam Undang-undang.

Melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2, hak rakyat untuk menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II mengenai Hak dan Kewajiban.

Pada bagian kesatu hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."

"Jadi, hak asasi rakyat tolak vaksin," kata Natalisu seperti dikutip Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Nah Lho! Indonesia Diminta Tak Boleh Gugat Kalau Vaksin COVID-19 Bermasalah

Natalius meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengancam rakyat yang menolak melakukan vaksinasi.

Seharusnya, lanjut Natalius, pemerintah membangun gagasan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan bentuk sukarela.

"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.

Menurut Natalius, rakyat memiliki tanggungjawab sendiri atas kesehatan. Sehingga seharusnya tidak mendapatkan paksaan dari pemerintah.

"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.

Baca Juga:Kenapa Suntik Vaksin Covid-19 Harus di Lengan Kiri ? Ini Alasannya

Natalius Pigai sebut menolak vaksin menjadi hak asasi rakyat (Twitter/nataliuspigai2)
Natalius Pigai sebut menolak vaksin menjadi hak asasi rakyat (Twitter/nataliuspigai2)

Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana

Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) besok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan alasan dirinya mau menjadi orang pertama divaksin, karena ingin menunjukkan bahwa vaksin aman dan sudah melalui uji klinis.

Setelah Jokowi divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.

Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tengang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak