BeritaHits.id - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.
Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.
"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).
Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.
Baca Juga:Kasih Jempol dan Angguk Kepala, Momen Langka Raffi Ahmad Disuntik Vaksin
"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.
Rachland juga memuji kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Perancis dalam menumbuhkan kesadaran vaksin Covid-19.
Ia menyebut Perancis tak memaksa rakyatnya divaksin, namun ia mengeluarkan kebijakan warga yang belum divaksin dilarang menaiki kendaraan umum.
Menurut Rachland, Perancis merupakan contoh pemimpin demokratis yang tak cepat-cepat dalam menggunakan polisi, jaksa hingga penjara dalam menjalankan suatu program.
"Pemimpin demokratis percayai deliberasi, akal budi, tak cepat-cepat gunakan polisi, jaksa dan penjara," ungkap Rachland.
Baca Juga:Jadi Orang Pertama, Intip Momen Jokowi saat Disuntik Vaksin Covid-19
Rachland juga menyoroti kebijakan negara Filipina yang tak mewajibkan rakyatnya disuntik vaksin. Mereka justru menggelar kampanye pentingnya vaksin untuk meningkatkan pemahaman rakyat.
"Pemerintah melakukan kampanye arti penting vaksin, sambil menekankan kehati-hatian pada kemungkinan akibat samping. Padahal Presidennya berdarah dingin, tak punya reputasi 'memindahkan pedagang kaki lima dengan cara dialog'" tuturnya.
Sementara itu, Indonesia justru memberikan kebijakan tegas soal vaksinasi Covid-19. Rakyat yang tak mau divaksin terancam hukuman pidana.
"Di Indonesia? Rakyat wajib vaksin. Mereka yang ragu diancam hukuman pidana. Jokowi tegas!" tukasnya.
Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."