"Pemerintah melakukan kampanye arti penting vaksin, sambil menekankan kehati-hatian pada kemungkinan akibat samping. Padahal Presidennya berdarah dingin, tak punya reputasi 'memindahkan pedagang kaki lima dengan cara dialog'" tuturnya.
Sementara itu, Indonesia justru memberikan kebijakan tegas soal vaksinasi Covid-19. Rakyat yang tak mau divaksin terancam hukuman pidana.
"Di Indonesia? Rakyat wajib vaksin. Mereka yang ragu diancam hukuman pidana. Jokowi tegas!" tukasnya.
Warga Tolak Vaksin Terancam Pidana
Baca Juga:Kasih Jempol dan Angguk Kepala, Momen Langka Raffi Ahmad Disuntik Vaksin
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) divaksin, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap. Bagi masyarakat yang menolak divaksin maka terancam dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.
Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."
Baca Juga:Jadi Orang Pertama, Intip Momen Jokowi saat Disuntik Vaksin Covid-19