Rachland Bandingkan RI dengan AS hingga Filipina yang Tak Wajibkan Vaksin

Di Indonesia, rakyat menolak vaksin Covid-19 terancam pidana

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:23 WIB
Rachland Bandingkan RI dengan AS hingga Filipina yang Tak Wajibkan Vaksin
Proses vaksinasi Presiden Jokowi (Twitter)

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Jiariej menegaskan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban seluruh warga negara demi mewujudkan kesehatan masyarakat.

Hukuman bagi penolak vaksinasi telah diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta."

Baca Juga:Kasih Jempol dan Angguk Kepala, Momen Langka Raffi Ahmad Disuntik Vaksin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak