Akun tersebut menambahkan kata 'telak' pada judul berita yang diunggahnya.

Berita tersebut merupakan berita lama yang sudah dipublikasikan pada 2017 dan tidak relevan dengan saat ini.
Adapun kasus yang membelit Rizieq pada 2017 lalu terkait kasus percakapan via WhatsApp berisi konten pornografi yang melibatkan Rizieq dan Firda Husein.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Jokowi Tunjuk Mantan Ajudannya Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Idham
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasus tersebut sempat dihentikan saat Rizieq berada di Arab Saudi selama beberapa tahun. Namun, setelah Rizieq kembali ke Indonesia, polisi mengumumkan mencabut SP3 dan melanjutkan kasus tersebut.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Rizieq surati Jokowi minta kasusnya dihentikan adalah klaim yang salah.
Baca Juga:Raffi Ahmad Divaksin Duluan, Dedek Uki: Teknik Marketing? Sangat Mungkin
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.