Natalius Pigai: Jangan Ngawur, Tolak Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipidana!

Natalius Pigai menyebut para penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 16:48 WIB
Natalius Pigai: Jangan Ngawur, Tolak Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipidana!
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (suara.com/Bowo Raharjo)

"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland.

Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.

"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.

Baca Juga:Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak