Andi Arief: Kalau Ada Dampak Negatif Vaksin, Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Andi Arief meminta pemerintah tak lepas tangan dengan dampak yang terjadi usai rakyat disuntik vaksin Covid-19

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:38 WIB
Andi Arief: Kalau Ada Dampak Negatif Vaksin, Pemerintah Jangan Lepas Tangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021 / [Foto Istimewa]

BeritaHits.id - Politisi Partai Demokrat Andi Arief mendukung program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, ia meminta agar pemerintah tak lepas tangan jika nantinya ditemukan dampak atau efek samping dari vaksin tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter pribadi miliknya @andiarief_. Ia mengaku efek samping vaksin merupakan risiko yang harus ditanggung penerima.

Namun, ia meminta pemerintah tetap bertanggungjawab atas apapun yang terjadi pada rakyat.

"Jika ada ekses negatif, itu risiko. Namun, pemerintah jangan lepas tangan," kata Andi seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Curhat Raffi Ahmad hingga Bisa Ikut Bareng Jokowi Suntik Vaksin Perdana

Andi Arief mengaku, setelah pandemi Covid-19 menguasai Indonesia, ia dan keluarga masih bisa bertahan tak tertular virus tersebut.

"Sampai hari ini saya dan keluarga mampu bertahan dari serangan Covid-19, mudah-mudahan seterusnya," ungkap Andi.

Ia juga menyatakan siap untuk disuntikkan vaksin Covid-19.

"Terhadap rencana vaksinasi Covid, saya akan menyatakan siap," tukasnya.

Andi Arief minta pemerintah tak lepas tangan di program vaksin covid-19 (Twitter/andiarief_)
Andi Arief minta pemerintah tak lepas tangan di program vaksin covid-19 (Twitter/andiarief_)

Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana

Baca Juga:Politisi PDIP Tolak Vaksin Covid-19, Wali Kota Padang Beri Jawaban Menohok

Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak