Refly Harun turut menyampaikan jika dulu memang terdapat UU Penyiaran yang bisa membendung digitalisasi agar perusahaan besar seperti RCTI tetap bisa eksis, namun sekarang menurutnya justru tidak bisa lagi karena semua orang dapat memiliki 'stasiun televisinya' masing-masing.
"Maka tidak heran ada yang menamakan dirinya channel, tv, dan lain sebagainya, untuk menunjukkan bahwa setiap orang bisa memiliki televisinya sendiri-sendiri dan kita kemudian kita bisa sharing secara live langsung seperti ini," jelasnya
Menurut Refly Harun harusnya ada perlindungan bagi pengguna media seperti Youtube dan lainnya, tak perlu UU cukup dengan komitmen pemerintah.
"Padahal kita tidak bermaksud menghina sebetulnya, hanya menyampaikan pendapat-pendapat kritis. Perlindungan seperti ini yang barangkali masih harus betul-betul ditegakkan dan ini tidak perlu dengan undang-undang, cukup dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberangus media-media semacam Youtube seperti ini," ujarnya.
Baca Juga:Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Bakal Ajukan Gugatan Uji Materi ke MK
Di akhir videonya, Refly Harun mengucap rasa terima kasihnya terhadap MK yang telah menolak gugatan dari RCTI.
"Terima kasih terhadap MK yang sudah menolak permohonan atau gugatan dari the giant semacam RCTI sehingga warga negara biasa seperti saya bisa memiliki channel sendiri, saluran semacam televisi sendiri, yang at any time bisa bicara ke publik, dengan perangkat yang sebagian besar orang bisa menjangkaunya" tuturnya.
"PR yang tersisa adalah bagaimana kita menjamin kebebasan berpendapat baik secara lisan dan tulisan yang merupakan jaminan konstitusional itu tidak dilanggar oleh penguasa. Jadi kita ke depan bisa tetap terlindungi dan menyuarakan sesuatu dengan kritis dan penguasa tidak perlu ikut campur tangan terhadap kebebasan masyarakat," lanjutnya.