Semprot Pendukung Rizieq Shihab, Teddy PKPI: Mau Framing Tapi Gak Cerdas

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 (menjerat Habib Rizieq) itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas," kata Teddy Gusnaidi.

Reza Gunadha | Hernawan
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:22 WIB
Semprot Pendukung Rizieq Shihab, Teddy PKPI: Mau Framing Tapi Gak Cerdas
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi di ILC TV One (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

Tersangka pertama disemat ke Habib Rizieq adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.

Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Kasus kedua, kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Kasus terakhir, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus tes swab COVID-19. 

Baca Juga:Raffi Ahmad Digugat: Seharusnya Beri Dampak Positif, Bukan Negatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak