Dikutip dari Medcom.id, MUI menetapkan status halal terhadap vaksin Sinovac usai melakukan serangkaian pengujian dan menggelar sidang pleno.

"Vaksin Covid yang diproduksi Sinovac yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini terkait aspek kehalalannya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan akan melakukan ajakan persuasif dan sosialisasi terhadap rakyat agar mau disuntik vaksin.
Proses vaksinasi akan dilakukan mulai Jumat (15/1/2021). Ada 10 pejabat yang akan disuntik perdana, kemudian diikuti oleh tenaga medis di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Baca Juga:Menolak Divaksin, Aktivis Forum Kota Solo Sebut Ribka Tjiptaning Arogan
"Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat. Intinya satgas mengedukasi secara persuasif agar warga yang menolak mau divaksin," tuturnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan rakyat Aceh tolak vaksin Covid-19 karena ulama bilang haram adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:China Inginkan Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin Covid-19
- 1
- 2