"Tidak online. Data tidak disetor kepada Kemenkes sebagai bagian dari screening nasional. Rawan pemalsuan dan penyalahgunaan," terang Alvin Lie.
Tidak hanya itu, adanya temuan tersebut pun memunculkan persepsi penerbitan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif mudah dilakukan dengan syarat membayar sejumlah uang.
"Tendensi menerbitkan SuKet 'Dijamin Negatif' atau asal bayar. Menihilkan tujuan screening untuk melindungi kesehatan pengguna transportasi udara," sambungnya.
Alvin Lie mengaku mendapatkan laporan tersebut dari salah seorang calon penumpang yang baru saja melakukan tes di Bandara Lombok.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Masih Melonjak, PPKM Jawa-Bali Bakal Diperpanjang Lagi
"Ketika mendapat surat keterangan, yang bersangkutan langsung terkejut, kecewa, tidak sesuai ekspektasi karena secara profesional menggunakan komputer," tutur pria yang pernah menjadi anggota Ombudsman RI tersebut.
"Sangat amatiran, khawatir surat ini masuk dalam kategori aspal, asli tapi abal-abal, tidak jelas pertanggungjawabannya," Alvin Lie menandaskan.