Eks Jubir Gus Dur: Suntik Vaksin Mematikan Mensos Penilep Bansos

"KORUPSI PALING BRUTAL, setelah Mensos Penilep Bansos dieksekusi dengan suntik vaksin mematikan," tulis Adhie Massardi.

Dany Garjito | Dwi Atika Nurjanah
Jum'at, 22 Januari 2021 | 13:05 WIB
Eks Jubir Gus Dur: Suntik Vaksin Mematikan Mensos Penilep Bansos
Ilustrasi hukuman suntik mati. (Shutterstock)

BeritaHits.id - Mantan Juru Bicara Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie Massardi menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret petinggi partai politik yang terlibat dengan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos).

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Adhie menilai kasus korupsi bansos yang menimpa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara adalah korupsi paling brutal.

Lebih lanjut, Adhie meminta kepada pihak KPK agar segera menyeret dan menjerat para petinggi partai politik yang terlibat dalam kasus bansos.

Adhie menilai bahwa kasus bansos adalah korupsi yang paling brutal di muka bumi.

Baca Juga:Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos

"KORUPSI PALING BRUTAL, setelah Mensos Penilep Bansos dieksekusi dengan suntik vaksin mematikan, @KPK_RI harus segera seret petinggi parpol yang terlibat berat. Ini memang korupsi paling brutal di muka bumi," tulis Adhie seperti dikutip Suara.com pada Jumat (22/1/2021).

Tampak Adhie membagikan sebuah artikel yang memuat sejumlah orang menggelar aksi menuntut hukuman mati untuk Juliari Batubara.

Di akhir cuitannya, Adhie turut meminta agar Juliari Batubara dieksekusi mati menggunakan vaksin mematikan.

"Eksekusi Vaksin Mematikan untuk Juliari Batubara," lanjutnya.

Adhie Massardi tuntut eksekusi mati Juliari Batubara (twitter.com/AdhieMassardi/)
Adhie Massardi tuntut eksekusi mati Juliari Batubara (twitter.com/AdhieMassardi/)

Akibat cuitannya itu, sejumlah warganet memberikan tanggapannya. Mereka tampak setuju dengan pendapat Adhie mengenai eksekusi mati pada mantan Mensos tersebut.

Baca Juga:Edhy Prabowo Minta Bantuan Menkumham Yasonna Laoly

"Harus ada shock terapi. Sekali aja bunuh koruptor, yang lain pasti mikir," tulis akun @kenk***.

"Sampai saat ini belum mau buka mulut, makanya KPK kewalahan," ujar akun @windu***.

"Korupsi paling biadab dan bejat dari Wakil Bendahara PDIP Juliari Batubara. Seret semua yang terlibat," tandas akun @HHSY***.

"Korupsi paling brutal, tidak bermoral dan bar-bar," imbuh akun @nas***.

Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.

Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).

Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.

Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap suap penyaluran dana bantuan sosial Covid-19 atas tersangka Menteri Sosial RI nonaktif, Juliari P Batubara murni penegakan hukum.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tidak ada intervensi politik terkait wacana penerapan Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 3 terkait Tuntutan Hukuman Mati.

Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap dalam program bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pihak KPK menyatakan, selama ini setiap penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT) hanya dikenakan Pasal 12 dan Pasal 5 UU Tipikor. Padahal, hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat 2.

"Kemarin dari gelar perkara yang dihadirkan oleh seluruh penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta struktur penindakan dan pimpinan KPK bersepakat diterapkan pasal penyuapan. Karena bukti permulaan yang ada itu adalah pasal-pasal penyuapan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

"Enggak ada (intervensi politik) ini murni penegakkan hukum. Jadi tidak ada kaitannya dengan latar belakang politik dari para tersangka," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak