"Sampai saat ini belum mau buka mulut, makanya KPK kewalahan," ujar akun @windu***.
"Korupsi paling biadab dan bejat dari Wakil Bendahara PDIP Juliari Batubara. Seret semua yang terlibat," tandas akun @HHSY***.
"Korupsi paling brutal, tidak bermoral dan bar-bar," imbuh akun @nas***.
Mensos Juliari Pantas Dihukum Mati, Ahli Pidana: Untuk Efek Jera
Baca Juga:Inspektorat Sulsel Sebut Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar Dalam Kasus Bansos
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman maksimal berupa pidana mati pantas dikenakan terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara selaku tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Penerapan hukuman mati itu juga dinilai perlu untuk memberikan efek jera.
Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Edhy Prabowo Minta Bantuan Menkumham Yasonna Laoly
"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com, Minggu (6/12/2020).