" Dia juga sebagai tukang urut keliling," jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
" Atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Siak.
Sebelumnya diberitakan, Susianto alias Tuwon (43) warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ia tewas dengan luka bacok di punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca Juga:Disebut Ganteng, Tukang Urut Keliling Bacok Teman Kos Sampai Tewas
Sementara itu, teman yang membonceng Tuwon, Sommy Syahputra Dalimunte (46) warga Kelurahan Airjamban, Mandau, selamat dengan luka di bagian tangan kanan.
Mereka berdua dibacok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Bakal, Kampung Pinang Sebatang, Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani.
"Tuwon sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Koto Gasib dengan dibantu warga yang melihat korban bersimbah darah di boncengan," jelasnya.
Diceritakan Kapolsek, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 08.30 WIB Tuwon dibonceng temannya Sommy Syahputra mengendarai sepeda motor Mio BM 6008 EU hendak pergi berjualan ke Maredan.
Baca Juga:Tak Terima Dibilang Ganteng, Pria Ini Bacok Teman Hingga Tewas
Sebelum kejadian, kata Kapolsek lebih jauh, mereka berdua dari penginapan Rumah Makan Sahabat yang terletak di Jalan Lintas Perawang, tepatnya sebelah SPBU Km 11, berangkat menuju Desa Maredan.