BeritaHits.id - Sosok sosialita Fitria Yusuf sedang disorot terkait dengan gugatan Tommy Soeharto kepada perusahaan penyelenggara jalan tol yang menggusur kantor anak mantan Presiden Soeharto tersebut. Perusahaan itu adalah PT Citra Waspphutowa yang merupakan anak perusahaan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dikutip dari laman resmi perusahaan tersebut, Fitria Yusuf merupakan Komisaris Utama untuk PT Citra Waspphutowa dan juga Direktur Utama PT CMNP.
Di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang merupakan induk PT Citra Waspphutowa, Fitria Yusuf sudah bekerja sejak 2012. Saat itu ia menjabat sebagai sebagai komisaris independen dan bergeser ke posisi Wakil Direktur Utama CMNP sejak 2 Oktober 2016. Hingga pada Juli 2020 lalu, Fitria Yusuf diangkat sebagai direktur utama perseroan.
Tak hanya berkiprah di kancah bisnis pengadaan jalan tol, Fitria Yusuf juga terkenal sebagai seorang sosialita. Ia aktif berkiprah di bidang fashion dan lifestyle. Ditunjukkan dengan pekerjaannya yang lain sebagai seorang Director of Magenta Advisor Editor In Chief di Aesthetic Beauty Guide Indonesia.
Baca Juga:Kantor Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah
Beberapa posisi penting juga pernah ia emban sebelum akhirnya menjabat sebagai direktur sekaligus komisaris di dua perusahaan. Ia pernah menjadi Fashion Editor Majalah Dewi pada tahun 2004-2006, Promotion and Marketing Majalah Dewi-Femina Group dan Asistant Brand Manager PT Indofood Fritolay pada tahun 2004.
Latar belakang pendidikan Fitria Yusuf pun tak main-main. Ia pernah menempuh pendidikan di Menlo College San Francisco-California pada tahun 2001. Ia juga menyelesaikan pendidikan Bachelor of Science in Business Administration jurusan Marketing di GS Fame Institute of Business, Jakarta pada tahun 2004.
Gugatan Tommy yang dilayangkan ke perusahaan yang dipimpin Fitria
Terkait gugatan yang dilayangkan ke perusahaan yang dipimpin Fitria, dalam petitum gugatan tersebut, Tommy meminta penggusuran yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dan PT Citra Waspputhowa terhadap kantor bangunannya yang seluas 992 meter persegi. Ia juga meminta kompensasi ganti rugi kepada seluruh tergugat sebesar Rp 56,67 miliar terkait dengan penggusuran kantor miliknya.
Dalam gugatan tersebut, bukan hanya PT. Citra Waspputhowa yang jadi pihak tergugat. Tommy juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional, Kementerian PU, dan Pemda Jakarta, dan individu atas nama Stella Elvire Anwar Sani.
Baca Juga:Kantornya Kena Gusur, Anak Mantan Presiden Gugat Pemerintah Rp 56,7 M