BeritaHits.id - Masih ingat dengan seorang ibu-ibu yang ketahuan membuang sampah di tepi laut Pantai Panjang, Bengkulu? Kini kabarnya ia telah dipanggil oleh Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Hal itu diketahui melalui unggahan video di akun @undercover.id, memperlihatkan sejumlah pihak dari pemerintahan kota, polisi dan tentara, serta keluarga dari pelaku pembuang sampah di laut. Mereka tampak tengah melakukan mediasi.
Dalam video itu terlihat Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi meminta kepada pelaku untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Dedy Wahyudi juga memberitahukan bahwa perilaku ibu itu bisa dikenai hukuman, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2011 Pemkot Bengkulu yang mengatur tentang pembuangan sampah. Bagi masyarakat Bengkulu yang terbukti membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Baca Juga:Viral Aksi Perempuan Buang Sampah di Laut, Dikecam Warganet!
Mengetahui hal itu, pelaku langsung menangis dan meminta keringanan hukuman itu. Sambil terisak, tampak pula pihak keluarga pelaku turut meminta agar pelaku tak dijerat hukuman pidana pada Dedy Wahyudi.
Melihat unggahan tersebut, sejumlah warganet tetap meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti aksi dari pelaku tersebut.
"Kasih efek jera dulu lah," ujar akun @anj***.
"Kemarin diingetin marah, sudah begini nangis," tutur akun @andik***.
"Orang punya pantai dijaga buk, bukan dikotorin," imbuh akun @edoedo***.
Baca Juga:Perkosa Anak Kandung, Pria Ini Terancam 15 Tahun Bui
"Tolong dong pak itu yang di sungai juga masih banyak kali warga sini yang buang di sungai. Terus kalau dibilang ngomongnya yang atas aja buangnya ke bawah. Mirisnya banya orang yang berpendidikan pas lewat naik kreta bawa bundelan so campakin ke sungai tu bundelan," cerita akun @musafirilmuhusna.