BeritaHits.id - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi soal cuitan Permadi Arya atau yang dikenal dengan nama Abu Janda.
Abu Janda dalam cuitannya pernah menyebut dirinya sebagai warga Nahdliyin. Akan tetapi, cuitan tersebut diketahui sudah dihapus oleh Abu Janda.
Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pun angkat bicara terkait NU dan Gus Dur.
Pigai pun menceritakan saat dirinya bertemu dengan Gus Dur. Dia mengatakan sempat dibawa oleh Gus Dur menjadi staf khusus di Kementerian Transmigrasi.
Baca Juga:Sambangi PBNU, Kapolri Bahas Lagi Soal Polisi Wajib Baca Kitab Kuning
Dirinya menyebut Abu Janda belum mengetahui bahwa Natalius Pigai merupakan seseorang Gusdurian Abadi.
"Saya disebut hari ini karena 21 tahun yang lalu Gus Dur bawa saya dari pedalaman Papua jadi Staf Khusus Menteri Transmigrasi Ir. Alhilal Hamdi. Gus Dur dan NU selalu idola saya. Love Islam dan Nadliyin. Dia belum tahu apa yang dia buat, juga belum tahu bahwa NP ini Gusdurian Abadi," cuit Natalius Pigai, dikutip Suara.com.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan cuitan Abu Janda tidak mewakili Nahldlatul Ulama.
"Oh tidak dong, tidak dong. Saya kira pernyataan Abu Janda kalau seperti itu tidak mewakili NU," ujar Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).
Dilaporkan
Baca Juga:Abu Janda Rasis Ke Natalius Pigai, Sekjen PBNU: Tidak Mewakili NU
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.
Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.
Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.
Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.