Viral Surat Abu Janda Dipolisikan, Kolom Pekerjaannya Jadi Sorotan Publik

Kolom pekerjaan pada surat pelaporan polisi tersebut menjadi sorotan publik

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 29 Januari 2021 | 20:29 WIB
Viral Surat Abu Janda Dipolisikan, Kolom Pekerjaannya Jadi Sorotan Publik
Permadi Arya atau Abu Janda. (Twitter)

BeritaHits.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda telah resmi dilaporkan ke polisi. Surat pelaporannya viral di media sosial, publik menyoroti kolom pekerjaan Abu Janda.

Penampakan surat pelaporan ke polisi itu diunggah oleh akun Twitter @putrawadapi.

"Abu Janda pekerjaannya tidak diketahui, pantasan jadi tukang fitnah," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Jumat (29/1/2021).

Dalam surat tersebut tertulis, Abu Janda dilaporkan oleh advokat bernama Medya Rischa dengan nomor pelaporan LP/B/0052/1/2021/Bareskrim pertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga:Tagline Dukung Kapolri Listyo, PP Muhammadiyah: Polisi Sahabat Umat

Adapun orang yang dilaporkan yakni pemilik akun Twitter @permadiaktivis1. Seperti diketahui, akun tersebut merupakan akun milik Abu Janda.

Pekerjaan Abu Janda disorot (Twitter/putrawadapi)
Pekerjaan Abu Janda disorot (Twitter/putrawadapi)

Namun, dalam kolom pekerjaan tak disebutkan apa pekerjaan Abu Janda. Kolom tersebut hanya ditulis 'tidak diketahui'.

Dalam surat tersebut juga tertulis, Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (Sara) Pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

Penampakan surat Abu Janda resmi dipolisikan itu langsung viral di media sosial.

Baca Juga:Viral Kericuhan di Rusunami City Park Cengkareng, Polisi: Lagi Dimediasi

Beragam komentar dari warganet langsung membanjiri kolom komentar akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak