Publik Protes Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Tegaskan Ini!

Sri Mulyani menyampaikan klarifikasi terkait kegaduhan di masyarakat mengenai pemajakan pulsa dan token listrik.

Rendy Adrikni Sadikin | Aprilo Ade Wismoyo
Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:29 WIB
Publik Protes Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Sri Mulyani Tegaskan Ini!
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Begitu juga dengan token listrik. Sri Mulyani menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas nilai token yang dibeli. PPN tersebut dikenakan atas jasa penjualan atau komisi yang diterima agen penjual.

Sri Mulyani sekali lagi menggaris bawahi bahwa tidak ada pungutan pajak baru. Ia juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujar Sri Mulyani secara tertulis.

"Kalau jengkel sama korupsi mari kita basmi bersama!" pungkasnya.

Baca Juga:Batu yang Jatuh di Lampung Tengah adalah Meteor, Itera: Fenomena Langka

Menanggapi pernyataan tersebut, para warganet memberikan beragam tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang masih mempertanyakan dan memberikan kritik.

"Terima kasih infonya bu.. semoga lebih dibanyakin lagi sosialisasinya biar nggak gagal paham," tulis warganet dengan akun @andi_nuba***.

"Yang dikenakan pedagang pulsa, yah otomatis dia jual harga dinaikin," tulis warganet lain dengan akun @mikericha***.

"Sing sabar ya ibu dan maafkan orang-orang yang melihat berita cuma judulnya saja tanpa membaca dan mencari tahu kebenaranya," tulis warganet dengan akun @jackyzi***.

Baca Juga:Gading Marten Bikin Raffi Ahmad Tak Berkutik: Request Lagu Alamat Palsu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak