Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol

"Jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang Tengku Zul.

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:48 WIB
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Tangkapan layar Tengku Zulkarnain. [Instagram/@tengkuzulkarnain.id]

"Iya benar," kata Rusdi Harton, Rabu (3/2/2021) pagi.

Pasar Muamalah Depok transaksi pakai dinar dan dirham, ini membuat heboh. Pasar itu merupakan Pasar Muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Jadi perbincangan Pasar Muamalah Depok ini disebabkan transaksi jual belinya berbeda dengan pasar-pasar lainnya, sebab tidak menggunakan rupiah.

Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama.

Baca Juga:Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi

Sebab, dari hasil penelusuran Suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.

Baca Juga:Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak