Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol

"Jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang Tengku Zul.

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah
Kamis, 04 Februari 2021 | 07:48 WIB
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Tangkapan layar Tengku Zulkarnain. [Instagram/@tengkuzulkarnain.id]

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28/1/2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran Nabi jaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib.

Baca Juga:Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi

Sekedar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sefangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak