BeritaHits.id - Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyinggung Bank Indonesia soal kartu tol bisa digunakan sebagai alat tukar, mengapa dinar dan dirham tidak bisa. Padahal menurutnya, dalam prinsip Muamalat jual beli akan sah dengan sistem barter.
Melihat hal itu, politikus Ferdinand Hutahaean langsung menyentil Tengku Zul, lantaran pernyataannya yang menyamakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll adalah salah.
Melalui akun Twitter pribadinya, Ferdinand Hutahaean menjelaskan prinsip dari kartu tol itu sendiri.
"Zul, kartu tol itu sama dengan kartu ATM, dia alat yang sah karena transaksinya tetap mata uang nasional yang sah dengan sistem di debit dan kartu tol atau uang giral atau dari rekening melalui kartu ATM," jelas @FerdinandHaean3 seperti dikutip Suara.com pada Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:Profil Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap Polisi
Lanjutnya, Ferdinand Hutahaean menegaskan pada Tengku Zul untuk tidak menyamakan penggunaan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan sejenisnya.
Bahkan Ferdinand Hutahaean menyinggung Tengku Zul yang tak paham mengenai hal itu.
"Jangan disamakan dengan menggunakan dirham dinar. Masa yang begini anda tak paham?," ujar Ferdinand.
Singgung BI, Tengku Zul Samakan Mata Uang Dinar dan Dirham dengan Kartu Tol
Ustaz Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul menyolek Bank Indonesia ketika ikut berkomentar mengenai Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Hal tersebut Tengku Zul sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Ia tampak membandingkan transaksi menggunakan dinar dan dirham dengan kartu e-toll dan kartu parkir.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sampai-sampai mantan Wasekjen MUI itu menyebut kartu e-toll dan kartu parkir juga bukan alat tukar yang sah.
"Kepada yang terhormat @bank_indonesia jika dinar dan dirham bukan alat tukar, apakah kartu tol, kartu parkir dan lain-lain itu alat tukar? Kan juga bukan alat tukar yang sah," terang @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, Tengku Zul mengatakan, dalam prinsip muamalat atau muamalah bahwa jual beli bisa dinyatakan sah dengan sistem barter (tukar-menukar).
Melalui penjelasnnya itu, Tengku Zul meminta penjelasan dan jalan keluar dari Bank Indonesia.
"Dalam prinsip Muamalat jual beli sah dengan sistem barter, tukar barang, atau tukar dengan emas perak yang dilakukan.
Beri jalan keluar," ujarnya.