Sebelumnya, beredar surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Surat tersebut viral di media sosial. Surat tersebut berjudul 'Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19'.
Pada awalnya surat tersebut diunggah oleh akun Twitter @asaibrahim.
Insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut.
Baca Juga:Tolak Pemotongan Insentif Nakes, PDIP Minta Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran
1. Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta dari Rp 15 juta.
2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari Rp 10 juta.
3. Bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta dari Rp 7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan sebesar Rp 2,5 juta dari Rp 5 juta.
Baca Juga:Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan Publik