2. Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari Rp 10 juta.
3. Bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta dari Rp 7,5 juta.
4. Tenaga kesehatan sebesar Rp 2,5 juta dari Rp 5 juta.
Baca Juga:Tolak Pemotongan Insentif Nakes, PDIP Minta Sri Mulyani Atur Ulang Anggaran