BeritaHits.id - Politikus PDI-P Dewi Tanjung kembali beradu cuitan dengan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Kali ini ia menyindir Susi dengan kebiasaannya menenggelamkan kapal.
Lewat sebuah cuitan yang diunggah di akun @DTanjung15, ia menyampaikan pernyataan yang cukup berani untuk Susi Pudjiastuti. Dewi secara gamblang mengaku akan menenggelamkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Selain itu, Dewi juga menyebut bahwa Susi tak akan bisa menenggelamkannya, meskipun sudah berhasil menenggelamkan banyak kapal yang menangkap ikan secara ilegal. Dewi menyebut bahwa dirinya sedang membela kebenaran, rakyat, dan negara.
"Bu Susi, anda mungkin bisa menenggelamkan Kapal Nelayan, tapi anda tidak akan bisa menenggelamkan seorang Dewi Tanjung," tulis Dewi Tanjung di akun Twitternya, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:Tersindir Tweet Profesor Hendry Subiakto, Susi Pudjiastuti: Salam Kenal
"Tapi saya bisa menenggelamkan seorang Susi Pudjiastuti karena saya tidak punya beban dosa kepada rakyat kecil dan saya membela kebenaran, rakyat dan Negara Republik Indonesia," lanjut Dewi.
Menanggapi cuitan tersebut, para warganet memberikan beragam komentar. Beberapa mereka tampak ada di pihak Dewi Tanjung, sedangkan sisanya membela Susi Pudjiastuti.
"Salah besar ya kapal di tenggelam gitu, apa untungnya dan apa hebatnya, malah diketawain satu bumi, jauh lebih untung dan cerdas kalau kapalnya dilelang atau hibah ke nelayan yang perlu," tulis warganet dengan akun @ben55***.
"Ngapain pula tenggelamkan Dewi Tanjung nggak ada manfaatnya selain buang-buang energi," tulis salah seorang warganet dengan akun @amiruddin****.
"Orang yang mengaku tidak punya dosa sama rakyat kecil, sesungguhnya dia sedang berdosa saat itu," tulis warganet lain dengan akun @PqcZiZZd5Ln****.
Baca Juga:Habis Abu Janda, Susi Pudjiastuti Panas dengan Prof UNAIR Hendry Subiakto
Sebelumnya, Dewi Tanjung dan Susi Pudjiatuti diketahui saling berbalas cuitan. Hal itu berawal dari pernyataan Dewi Tanjung yang menyebut Susi sama saja dengan tokoh lain yang kecewa karena tak dapat jatah jabatan di pemerintahan.