"Apa hubungannya pernikahan anak di bawah umur sama mati kelaparan? Itu mah eksploitasi dan perdagangan anak," tegas @ari****es.
"Berasa kaya jualan anak," sahut @dia*****st.
"Sudah jadi WO aja sebagaimana tugasnya. Gak usah cari pembenaran sana sini buat banyak yang nikah dan lu dapat keuntungan lebih," tukas @fin****le.
Hingga artikel ini diturunkan, unggahan @tubirfess telah diretweets ribuan kali dan hampir menuai 6.000 suka.
Baca Juga:Menteri Bintang Puspayoga Bawa Aisha Weddings ke Jalur Hukum
Dilaporkan Polisi
Pelapor Aisha Weddings ke Kepolisian adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan bisnis Aisha Weddings karena dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.
Pasalnya wedding organizer tersebut telah mempromosikan nikah siri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnisnya.
"Kami sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Info terakhir koordinasi dengan Unit PPA Mabes Polri, kasus ini sedang ditangani oleh cyberscrime Mabes Polri," kata Jasra Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga:Gaduh Promosi Pernikahan Anak, MUI: Nikah Bukan untuk Sehari Dua Hari
KPAI juga meminta orang tua untuk lebih aktif mencegah terjadi pernikahan usia anak seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.