"Sungguh merepotkan," ucap @ru******ika.
"Ini sih sudah masuk tindak pidana," ucap @hi***iq.
Untuk diketahui, penggunaan uang asli sebagai mahar yang disimpan dalam figura telah dilarang oleh Bank Indonesia.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:Viral Video ABG 'Gangster Sidoarjo' Acungkan Celurit Bikin Resah Warga