"Cari susah setengah mati bersihin lemnya, kasihan uangnya sampai lecek," tuturnya.
Momen wanita membersihkan uang dengan cara direbus itu mendadak viral di media sosial.

Banyak warganet ikut berkomentar mengingatkan publik untuk tak menggunakan uang asli sebagai mahar dalam figura sebab merupakan tindak pidana.
"Kurang kreatif, duit mainan yang mirip duit asli kan banyak tinggal dirangkai biar enggak kelihatan duit mainan," kata @man********od.
Baca Juga:Viral Video ABG 'Gangster Sidoarjo' Acungkan Celurit Bikin Resah Warga
"Kalau pakai uang asli dibentuk-bentuk yang bisa bikin rusak, jatuhnya pidana pakai UU Nomor 7 Tahun 2011," ujar @dh*****ut.
"Sungguh merepotkan," ucap @ru******ika.
"Ini sih sudah masuk tindak pidana," ucap @hi***iq.
Untuk diketahui, penggunaan uang asli sebagai mahar yang disimpan dalam figura telah dilarang oleh Bank Indonesia.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 yang berbunyi, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga:Jauh dari Kesan Sangar, Debt Collector di Singapura Ini Curi Atensi