Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah

Marzuki menyarankan agar Jokowi memberikan hadiah kepada rakyat yang bersedia disuntik vaksin Covid-19.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 16 Februari 2021 | 11:32 WIB
Minta Sanksi Dihapus, Marzuki Alie Usul Penerima Vaksin Dapat Hadiah
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).

BeritaHits.id - Eks Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Presiden Jokowi menghapus sanksi terhadap warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.

Sebagai gantinya, Marzuki menyarankan agar Jokowi memberikan hadiah kepada rakyat yang bersedia disuntik vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Marzuki melalui akun Twitter miliknya @marzukialie_ma.

"Bapak presiden @jokowi saran saja, apa enggak sebaiknya Perpres Nomor 14/2021 dibalik dari sanksi menjadi reward," kata Marzuki seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Minta Warga Ikut Vaksinasi Covid-19, Wapres Maruf Singgung 2 Sila Pancasila

Eks kader Partai Demokrat itu memberikan contoh reward atau hadiah yang bisa diberlakukan dalam program vaksinasi Covid-19.

Marzuki Alie usul penerima vaksin dapat hadiah (Twitter/marzukialie_ma)
Marzuki Alie usul penerima vaksin dapat hadiah (Twitter/marzukialie_ma)

Salah satunya seperti memberikan hadiah bagi rakyat yang telah didaftar untuk vaksinasi. Adapun hadiah yang bisa diberikan bmisalnya seperti uang makan dan uang jalan.

"Bagi yang sudah didaftar untuk divaksinasi, mereka masuk golongan penerima bansos, diberikan insentif berupa uang jalan dan uang makan," ungkap Marzuki.

Menurut Marzuki, dengan menerapkan hadiah seperti itu ia yakin program vaksinasi Covid-19 yang dicanangkan oleh pemerintah akan berhasil.

"Saya yakin vaksinasi akan berhasil, jangan sanksi," tukas Marzuki.

Baca Juga:Sanksi Menolak Vaksin Covid-19, Dana Bansos Diputus!

Ancaman Denda dan Pidana Bagi Penolak Vaksin

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.

Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak