Adapun radikal yang dimaksud oleh pemerintah adalah radikal yang telah tertulis dalam hukum.
Maksud radikal dalam hukum yang dimaksud oleh Mahfud antara lain berupaya mengganti UUD tanpa melalui prosedur dan menggunakan kekerasan.
Selain itu, upaya menjatuhkan pemerintahan sah yang sudah dipilih dan menolak demokrasi serta ideologi Pancasila merupakan bentuk radikal yang dimaksudkan dalam hukum.
"Kalau Bung Karno dulu radikal itu bagus untuk melawan penjajah. Nabi Muhammad juga bagus. Oleh sebab itu, arti stipulatif itu menjadi pegangannya. Kalau orang tanya radikal itu artinya bukan arti lain, ada definisinya," ungkap Mahfud.
Baca Juga:Warganet Konsultasi Soal Mantan, Ridwan Kamil Jawab Pakai Data BPS