1. Barang bawaan (untuk perdagangan maupun pribadi) harus sesuai dengan ukuran barang bawaan yang diizinkan dan tidak mengganggu jarak aman antar pengguna.
2. Ukuran maksimal barang bawaan 40 cm x 30 cm x 100 cm (panjang x lebar x tinggi).
3. Barang bawaan untuk pedagang maupun pribadi yang sesuai aturan tetapi dapat mengganggu pysical distancing serta mengurangi ruang bagi pengguna lain untuk berdiri hanya diizinkan pada kereta pemberangkatan pertama dan pukul 10.00-14.00 WIB.
Baca Juga:Viral Curhatan Kasir Dicaci-maki Pembeli, Ejekannya Menyayat Hati