Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Staf Ahli Kementerian Komunikasi, Henri Subiakto menegaskan tidak ada pasal karet dalam UU ITE

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB
Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kalau seseorang identitas enggak disebutkan maka enggak bisa masuk UU ITE. Tapi pengadilan masih menyebut itu sebagai pelanggaran nah kesalaahannnya disitu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?