Saiful dilaporkan oleh rekan sejawatnya Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi yang merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful dalam grup WhatsApp.
Padahal, dalam tulisan Saiful tidak menyebut nama orang yang dimaksud, hanya menuliskan pimpinaan FT Unsyiyah.
Henri memastikan dalam hal ini kesalahan Pengadilan, bukan salah UU ITE yang dianggap pasal karet.
"Pengadilan Banda Aceh salah, tidak baca secara utuh KUHP. Itu kesalahan pengadilan," kata Henri.
Baca Juga:Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR
Dalam UU ITE tidak disebutkan penghinaan yang dimaksud, namun untuk memperjelas dapat melihat dari pasal di KUHP.
"Kalau seseorang identitas enggak disebutkan maka enggak bisa masuk UU ITE. Tapi pengadilan masih menyebut itu sebagai pelanggaran nah kesalaahannnya disitu," tukasnya.