Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Staf Ahli Kementerian Komunikasi, Henri Subiakto menegaskan tidak ada pasal karet dalam UU ITE

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB
Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kalau seseorang identitas enggak disebutkan maka enggak bisa masuk UU ITE. Tapi pengadilan masih menyebut itu sebagai pelanggaran nah kesalaahannnya disitu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak