Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan

Staf Ahli Kementerian Komunikasi, Henri Subiakto menegaskan tidak ada pasal karet dalam UU ITE

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 18 Februari 2021 | 13:04 WIB
Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
Henri Subiakto dan Imam Wahyudi (Dewan Pers) dalam acara talkshow Politik Tanpa Hoax di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (29/3/2019). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Saiful dilaporkan oleh rekan sejawatnya Dekan Fakultas Teknik Taufiq Mahdi yang merasa nama baiknya selaku pimpinan Fakultas Teknik dicemarkan oleh Saiful dalam grup WhatsApp.

Padahal, dalam tulisan Saiful tidak menyebut nama orang yang dimaksud, hanya menuliskan pimpinaan FT Unsyiyah.

Henri memastikan dalam hal ini kesalahan Pengadilan, bukan salah UU ITE yang dianggap pasal karet.

"Pengadilan Banda Aceh salah, tidak baca secara utuh KUHP. Itu kesalahan pengadilan," kata Henri.

Baca Juga:Soal Revisi UU ITE, Fraksi PAN Minta Jokowi Segera Kirim Usulan ke DPR

Dalam UU ITE tidak disebutkan penghinaan yang dimaksud, namun untuk memperjelas dapat melihat dari pasal di KUHP.

"Kalau seseorang identitas enggak disebutkan maka enggak bisa masuk UU ITE. Tapi pengadilan masih menyebut itu sebagai pelanggaran nah kesalaahannnya disitu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak