BeritaHits.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.
Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.
Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.
Baca Juga:Kapolri: Tersangka Kasus UU ITE Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com.
Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.
Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.
Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.
"Hukum kok tebang pilih, apa kabar sama almarhum Ustadz Maaher yang sudah minta maaf tapi masuk penjara, nggak habis pikir," ujar salah seorang warganet.
Baca Juga:Pembentukan Dua Tim Beri Sinyal Tak Ada Revisi UU ITE
Hal serupa juga diungkap oleh warganet lainnya yang mempertanyakan hukuman almarhum Ustaz Maaher.
"Ada yang ditahan sampai meninggal, padahal udah minta maaf. Kasus penghinaannya nggak banget deh. Tapi sampai ditahan di basement, padahal sakit-sakitan tega bener, bener bener tega! UU ITE pasal karet suka-suka penerapannya," timpal akun lain.
"Abu Janda aman nih?" tanya akun lainnya.
"Si Abu Janda senyum-senyum nih baca ini," komentar warganet.