Dalam surat tersebut juga tidak ada larangan masyarakat menjalankan ibadah salat Jumat.
Dalam klarifikasinya, pemerintah Kota Kupang mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Namun, pelaksanaan ibadah tersebut harus memenuhi syarat yakni memenuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Dalam video tersebut juga tampak konflik masyarakat diklaim tentang penolakan aturan peniadaan salat Jumat. Namun, ternyata konflik tersebut terjadi bukan karena keluarnya surat edaran dari Kota Kupang.
Baca Juga:Gegara Selingkuh, Surat Pemecatan Wakil Ketua DPRD Sulut Kini di Kemendagri
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid
Pasalnya, pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah merujuk Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Menag Gus Yaqut tandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok