Pasalnya, pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah merujuk Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebut Menag Gus Yaqut tandatangani surat larangan salat Jumat adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:Gegara Selingkuh, Surat Pemecatan Wakil Ketua DPRD Sulut Kini di Kemendagri