Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya

Empat nakes pria ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama gegara memandikan jenazah perempuan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 24 Februari 2021 | 18:00 WIB
Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya
Ilustrasi Covid-19 di Brazil. (Shutterstock)

BeritaHits.id - Empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara resmi jadi tersangka kasus penistaan agama.

Keempat nakes pria berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP tersebut dipolisikan usai memandikan jenazah perempuan positif Covid-19 bernama Zakiah (50).

Hal ini membuat suami almarhumah, Fauzi Munthe kecewa hingga menyeret masalah itu ke ranah hukum.

MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih. Sebab, bersama Satgas Covid-19 setempat sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.

Baca Juga:4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Meskipun keempat nakes tersebut telah berstatus tersangka, mereka belum ditahan oleh kepolisian.

Sebab, RS belum memiliki nakes baru untuk mengganyikan posisi keempatnya.

Keempat nakes tersebut dijerat dengan Pasal 156 huruf A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Berikut Suara.com telah merangkum bunyi ketiga pasal yang menjerat empat nakes tersebut, Rabu (24/2/2021):

Pasal 156 A

Baca Juga:Nakes Diadili, Denny Siregar: Di Indonesia Masuk Surga Ditentukan Ormas

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 79 C

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.

Pasal 51

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak