BeritaHits.id - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mempertanyakan langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan membuka izin investasi minuman keras atau miras.
Hal tersebut disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.
Awalnya, ada seorang warganet yang bertanya kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengenai fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.
Pertanyaan dari warganet tersebut langsung dibalas oleh Cholil, ia menegaskan investasi miras sudah pasti haram.
Baca Juga:Sentil Maruf Amin soal Miras, Said Didu: Selamatkan Umat Dunia Akhirat
"Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu kalau belum jelas hukumnya. Ini mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," kata Cholil Nafis seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/2/2021).
Balasan Cholil Nafis tersebut langsung direspons oleh HNW. Wakil Ketua MPR RI itu memperjelas maksud dari pertanyaan si warganet.
"Untuk antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram," kata HNW.
Menurut HNW, si warganet mempertanyakan alasan peraturan tersebut ditandatangani oleh pemerintah.
Padahal, sang Wakil Presiden Maruf Amin merupakan pengurus MUI sehingga memahami hukum dari kebijakan tersebut secara Islam.
Baca Juga:Jokowi Teken Soal Investasi Miras, Maruf Amin Diminta Selamatkan Umat
"Bapak penanya itu mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Maruf Amin yang dulu Ketum sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI," ungkap HNW.
Cholil menjawab cuitan dari HNW. Ia menegaskan akan memberikan sikap atas investasi miras, namun bukan mengeluarkan fatwa.
"Mungkin nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itum tapi bukan fatwa pak @hnurwahid. Karena secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yang menghalalkan miras, cuma cara dakwahnya dicari yang tepat dan bijak," tukasnya.
Investasi Industri Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.