Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?

HNW mempertanyakan peran Wapres Maruf Amin hingga keluarnya kebijakan izin investasi miras.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:19 WIB
Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak