Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Cholil Nafis menegaskan, alasan kearifan lokal tidak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras, hukumnya tetap haram!

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:21 WIB
Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak