Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Cholil Nafis menegaskan, alasan kearifan lokal tidak bisa digunakan untuk menghalalkan legalitas investasi miras, hukumnya tetap haram!

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 28 Februari 2021 | 16:21 WIB
Tegas! Ketua MUI: Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Ilustrasi minuman keras (Shutterstock).

Cholil Nafis menyerukan untuk menolak kebijakan investasi miras tersebut diberlakukan untuk semua umur.

"Tolak miras dan dukung RUU jadi UU pelarangan miras untuk semua umur. Bismillah," tukasnya.

Investasi Industri Miras

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga:Sentil Maruf Amin soal Miras, Said Didu: Selamatkan Umat Dunia Akhirat

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak