BeritaHits.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku sedih dengan kabar seorang warga yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi.
Padahal, pelaporan kepala negara yang melanggar hukum seharusnya tidak dilaporkan ke polisi, melainkan ke DPR.
Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur
Jimly menjelaskan, seorang presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki sistematika khusus jika ia melakukan pelanggaran hukum.
Merujuk pada UUD 1945, presiden yang melanggar hukum diproses di DPR, kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Seorang kepala negara tidak bisa diadili melalui institusi Polri layaknya peradilan pada umumnya.
"Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 1945, yaitu diproses di DPR ke MK dan DPR, bukan ke Polri via peradilan biasa," tukasnya.

Dua Kali Tolak Laporan
Baca Juga:Industri Miras Masuk Daftar Investasi Jokowi, Petinggi MUI Sindir Begini
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.
- 1
- 2