Sedih Jokowi Dipolisikan, Jimly: Harusnya Diproses di DPR, Bukan Polri

Merujuk pada UUD 1945, presiden yang melanggar hukum diproses di DPR, kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Senin, 01 Maret 2021 | 13:16 WIB
Sedih Jokowi Dipolisikan, Jimly: Harusnya Diproses di DPR, Bukan Polri
Presiden Joko Widodo [Biro Pers]

BeritaHits.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku sedih dengan kabar seorang warga yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke polisi.

Padahal, pelaporan kepala negara yang melanggar hukum seharusnya tidak dilaporkan ke polisi, melainkan ke DPR.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri," kata Jimly seperti dikutip Suara.com, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Jokowi Legalkan Miras di Bali, Amien Rais: Akhlak Anak Muda Hancur

Jimly menjelaskan, seorang presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki sistematika khusus jika ia melakukan pelanggaran hukum.

Merujuk pada UUD 1945, presiden yang melanggar hukum diproses di DPR, kemudian dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi dan MPR.

Seorang kepala negara tidak bisa diadili melalui institusi Polri layaknya peradilan pada umumnya.

"Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD 1945, yaitu diproses di DPR ke MK dan DPR, bukan ke Polri via peradilan biasa," tukasnya.

Jimly Assiddiqie sedih Jokowi dipolisikan (Twitter/jimlyas)
Jimly Assiddiqie sedih Jokowi dipolisikan (Twitter/jimlyas)

Dua Kali Tolak Laporan

Baca Juga:Industri Miras Masuk Daftar Investasi Jokowi, Petinggi MUI Sindir Begini

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan sebelumnya telah lebih dahulu membuat laporan serupa ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan Kurnia pada Kamis (25/2) kemarin.

Ketika itu Kurnia hendak melaporkan Jokowi yang dituding telah melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, Jokowi juga abai terhadap protokol kesehatan lantaran membagikan cinderamata ketika kerumunan massa penyambutnya terjadi NTT.

Hanya saja, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi terkait laporan dari Kurnia seperti halnya kepada PP GPI. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).

"Pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni sang presiden," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis (25/2).

Kurnia pun mengaku kecewa. Sekaligus, mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum kepada Polri berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) apakah masih ada di republik ini?" pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak