"Lapor komandan. Fasilitas negara diperuntukkan untuk bertugas bukan untuk fasilitas sehari-hari. Tinggal nunggu diciduk, laporan selesai," sahut warganet lainnya.
Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui lebih lanjut soal kejadian itu. Namun, aksinya kadung viral dan bisa dilihat di sini.
Sebagai informasi, pnggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
Baca Juga:Singgung 'Presiden Boneka', Rocky Gerung: UU Omnibus Law yang Harus Dicabut
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.