Investor Asing Boleh Cari Harta Karun di RI, Susi: Harusnya Milik Bangsa

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengkritik kebijakan pemerintah memberikan izin investor asing berburu harta karun di perairan RI

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Kamis, 04 Maret 2021 | 08:35 WIB
Investor Asing Boleh Cari Harta Karun di RI, Susi: Harusnya Milik Bangsa
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

BeritaHits.id - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan negara asing mencari harta karun di wilayah Indonesia.

Melalui akun Twitter miliknya @susipudjiastuti, Susi meminta Presiden Jokowi agar membatalkan kebijakan negara asing yang diizinkan mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia.

Susi meminta agar pemerintah sendiri yang mengelola dan mengangkat BMKT di perairan Indonesia.

"Pak Presiden @jokowi dan Pak Menteri KP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi seperti dikutip Suara.com, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:Jokowi Cabit Perpres Miras, Giliran Anies Dirongrong Lepas Saham Bir Delta

Susi Pudjiastuti kritik kebijakan investor asing boleh cari harta karun di RI (Twitter/susipudjiastu
Susi Pudjiastuti kritik kebijakan investor asing boleh cari harta karun di RI (Twitter/susipudjiastu

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan Indonesia kehilangan benda-benda bersejarah.

Padahal, seharusnya benda-benda benilai sejarah tersebut menjadi milik bangsa Indonesia, bukan negara asing.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," ungkap Susi.

Berburu Harta Karun di Indonesia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan izin investor asing dan swasta untuk mencari harta karun atau BMKT di bawah perairan Indonesia.

Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Miras karena NU, Rocky Gerung: FPI Mudah Disingkirkan

Pemberian izin tersebut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah setelah diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di peraian Indonesia.

Harta karun tersebut juga bisa berupa benda purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Meski demikian, pencarian harta karun di perairan Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Meski demikian, Bahlil belum merinci secara detail syarat apa saja yang harus dipenuhi investor asing dan swasta agar bisa berburu harta karun di perairan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak