BeritaHits.id - Beredar narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan larangan siswi memakai jilbab di sekolah.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Andema Id.
Akun tersebut mengunggah sebuah foto Nadiem sedang menggendong seorang anak. Ia tampak berdiri di sambil pastor.
Berikut narasi yang diunggah oleh akun tersebut:
Baca Juga:Kemendikbud akan Kucurkan Rp2,6 T untuk Internet Gratis Belajar Jarak Jauh
"Allah Maha Tahu kapan waktunya membuka kedok orang yang zalim.
Mendikbud saat mengantar anaknya dibaptis. Pantas saja dia melarang pemakaian jilbab di sekolah.
Wong agamanya berseberangan."
Benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga:Siswi SMK Surabaya Diduga Dilecehkan Kepala Sekolah, Ayah Lapor Polisi
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Kamis (4/3/2021), klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah adalah klaim yang salah.
Dikutip dari Tirto.id, tiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani peraturan baru.
Dalam peraturan tersebut berisi larangan memaksa dan mewajibkan penggunaan seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.
"Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 3 Februari 2021.
Adapun isi dari SKB 3 Menteri yang telah diresmikan memuat 6 aturan, sebagai berikut:
- Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;
- Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
- Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
- Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan;
- Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi;
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, klaim yang menyebut Mendikbud larang siswi pakai jilbab di sekolah adalah klaim yang salah.
Klaim tersebut merupakan klaim hoaks yang masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.