Setelah peristiwa tersebut, manajemen perusahaan langsung memanggil pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Tim manajemen memberikan sanksi tegas yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mendeportasi pelaku kembali ke negara asal.
"Kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan. Pada Jumat (5/3/2021) pagi kami serahkan SK PHK kepada yang bersangkutan," ungkap Epi.
4. Dipanggil Pemkab Subang
Baca Juga:Bakar Al Quran di Serang, Pelaku Ngaku Mendengar Bisikan di Kepala
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni menyayangkan sikap tak manusiawi oknum TKA terhadap buruh wanita di PT Taekwang Industrial.
Yeni mengaku pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan.
Ia mengapresiasi tindakan tegas yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan pemecatan terhadap oknum TKA tersebut.
Yeni mengimbau kepada pihak perusahaan agar tidak mengulangi insiden serupa di kemudian hari.
"Kita minta PT Taekwang ke depan tidak mengulangi ini, jadi intinya kita menginginkan ada hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja," ungkap Yeni.
Baca Juga:Viral Curhat Anak Bikin Terenyuh, Diam-diam Beli Dagangan Ibu yang Sepi