BeritaHits.id - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia lantas menjadi sorotan publik karena melakukan goyangan TikTok usai pembacaan vonis tersebut.
Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @jayalah.negriku, Rabu (10/3/2021) diperlihatkan aksi spontanitas Irjen Napoleon berjoget TikTok. Video itu viral dan mendapat beragam tanggapan dari warganet.
Goyang TikTok usai divonis 4 tahun
Dalam video tersebut, tampak Irjen Napoleon yang mengenakan baju warna kuning berjalan dikawal sejumlah petugas. Ia tampak menghampiri seseorang berpakaian toga sidang dan berjabat tangan dengan pria itu.
Baca Juga:Terungkap Penyebab Istri Tak Pernah Dampingi Mark Sungkar Jalani Sidang
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan sesuatu ke arah awak media dan sejurus kemudian menggoyangkan pinggul sambil mengepalkan tangan. Gerakan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon tersebut diketahui merupakan salah satu goyangan yang populer di TikTok.
Denda 100 juta rupiah
Bukan hanya 4 tahun bui, Irjen Napoleon juga dijatuhi denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte, pada Rabu (10/3/2021)," tulis akun @jayalah.negriku.

Pertimbangan vonis Irjen Napoleon
Baca Juga:Disebut Tidak Ksatria oleh Hakim, Irjen Napoleon: Cukup Sudah Pelecehan Ini
Dalam unggahan akun @jayalah.negriku disampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Napoleon.
- 1
- 2