Terkait jalan rusak itu, Didin mengatakan bahwa jalan itu menjadi kewenangan pemerintah desa sejak 2018.
Dirinya mengaku sebagai kades juga ingin masyarakat menikmati infrastruktur yang layak. Akan tetapi, akibat pandemi rencana perbaikan jalan harus terhambat.
Lebih lanjut, Didin menyatakan anggaran pembangunan jalan ini sudah masuk RKP yang tercantum dalam APBDes sebesar Rp 150 juta ditambah anggaran Bantuan Provinsi Rp 60 juta.
"Volume jalan yang rusak sepanjang 1.600 meter. Kita akan perbaiki sekitar Agustus atau September," jelasnya, dikutip dari sukabumiupdate.com -- jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pelanggan Mau Duplikat Kunci, Warganet Ini Malah Diberi Kertas Bergambar