Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan

Fadli Zon mengusulkan agar Rizieq Shihab dibebaskan jelang ramadhan, karena penahanannya sarat politik

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 12 Maret 2021 | 17:11 WIB
Fadli Zon: Momen yang Tepat Bebaskan Rizieq Shihab Jelang Ramadhan
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

BeritaHits.id - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut momen menjelang ramadhan menjadi waktu yang sangat tepat untuk membebaskan Rizieq Shihab dari penjara.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, penahanan Rizieq Shihab sarat dengan muatan politik, bukan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

"Inilah momen yang tepat untuk segera bebaskan HRS menjelang ramadhan. Kasusnya sarat muatan politik ketimbang penegakan hukum," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur

Fadli Zon menyebut, banyak kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan terjadi setelah kasus penahanan Rizieq Shihab.

Fadli Zon usul Rizieq Shihab dibebaskan jelang ramadhan (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon usul Rizieq Shihab dibebaskan jelang ramadhan (Twitter/fadlizon)

Namun, kasus-kasus kerumunan tersebut hanya berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan tegas penahanan dari kepolisian.

"Sudah banyak contoh kerumunan tapi hanya kasus HRS diperlakukan tak proporsional," ungkap Fadli Zon.

Fadli mengungkit mengenai warisan yang akan ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa kepemimpinannya.

"Legacy apa yang akan ditinggalkan, sementara kekuasaan pasti berganti," tukasnya.

Baca Juga:Rizieq Shihab Berceramah Membangun Bangsa dan Akhlak Karimah di Penjara

Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak