Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?

Guntur Romli curiga KPK tampak lemah dalam menangani kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP nol persen di Jakarta

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 19 Maret 2021 | 08:22 WIB
Gus Romli: KPK Tampak Lemah di Kasus Korupsi Jakarta, Ada Apa?
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli (istimewa)

Namun, ia menyayangkan dengan kinerja KPK yang justru melemah dalam menangani kasus Anies.

"Anehnya @KPK_RI sangat lambat. Ada apa?" ucap Gus Romli.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemanggilan terhadap PD Sarana Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang menggarap program ini.

Sebelumnya pada Maret 2020 lalu, pihak Sarana Jaya lantas membenarkan soal adanya pengusutan dari kepolisian itu. Beberapa orang karyawan mereka juga sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:Korupsi Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan Kantor PT JB

“Memang betul kita memang ada surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait hal itu dan sudah ada beberapa yang dimintai keterangan juga,” ujar Keren Margaret Vicer, yang saat itu menjadi Humas Sarana Jaya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Sejauh yang diketahui, Sarana Jaya sudah menyiapkan dua lahan untuk membangun rumah DP 0 rupiah. Lokasinya berada di Pondok Kelapa dan Cilangkap Jakarta Timur.

Meski demikian, Karen mengaku tak mengetahui lahan mana yang bermasalah. Ada juga kemungkinan lahan baru untuk rencana pengadaan baru, mengingat unit rumah ingin ditambah terus oleh Anies.

“Kalau untuk detailnya kami masih belum tahu karena kan itu memang ranahnya kepolisian seperti apa,” jelasnya.

Belum lama ini, Anies juga telah mencopot Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian lahan oleh KPK.

Baca Juga:Sudah Tiga Bulan Terpapar Covid-19, Anies dan Riza Belum Mau Divaksin

Pencopotan Yoory tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak