"Pas gue bikin SIM kenapa yang jaga tuak-tuak sih?" balas warganet.
"Auto senyum-senyum sendiri pak polisi," komentar warganet.
"Gimana nggak lemes, dari jarinya aja udah kelihatan cantik," komentar warganet.
"Pengen bikin SIM juga," tulis warganet lain.
Baca Juga:Viral Acara Tradisi Bayi Digebrak dan Diputar-putar, Warganet: Bisa Sekarat
Cara Bikin SIM Online Lengkap dengan Persyaratannya
Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Kalau ada di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin Mengemud (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM online. Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
- Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
- Isi formulir sesuai dengan permintaan
- Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
- Isi data keadaan darurat
- Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
- Periksa semua bagian dengan seksama
- Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
- Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas
- Isi rekening pengembalian dana
- Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.
Persyaratan Pendaftaran SIM
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
Baca Juga:Viral Soal Ujian Sekolah: Orang Bohong Masuk Neraka atau Istana?
1. Usia