Merasa Aneh Rizieq Shihab Tak Disidang Offline, Refly Harun: Apa Beratnya?

Refly merasa ada yang janggal dengan ditolaknya permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara
Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:22 WIB
Merasa Aneh Rizieq Shihab Tak Disidang Offline, Refly Harun: Apa Beratnya?
Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menolak mengikuti sidang di PN Jaktim secara daring. (tangkapan layar Zoom)

BeritaHits.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa aneh dengan sikap pengadilan yang menolak untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang tatap muka atau offline.

Kekecewaan Refly tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @reflyhz.

Refly merasa ada yang janggal dengan ditolaknya permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?" kata Refly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).

Baca Juga:Tim Hukum Habib Rizieq Dihadang Saat Sidang, Polisi: Bukan Aturan Kami

Refly menegaskan, meski Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga memiliki hak untuk mendapatkan akses keadilan.

Komentar Refly Harun soal permintaan sidang offline rizieq ditolak (Twitter/reflyhz)
Komentar Refly Harun soal permintaan sidang offline rizieq ditolak (Twitter/reflyhz)

Refly menilai Covid-19 tak bisa dijadikan sebagai alasan sidang offline untuk Rizieq tak bisa dilakukan.

Pasalnya, dalam persidangan jaksa, hakim, kuasa hukum dan pengunjung diizinkan untuk hadir.

Namun, hanya terdakwa saja yang diminta untuk menjalani sidang secara offline.

"Alasan Covid-19, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ungkap Refly.

Baca Juga:Tak Tanggapi Dakwaan JPU Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Pilih Sujud

Refly juga merasa aneh dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Rizieq.

"Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" ungkap Refly.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab meninggalkan persidangan kasus tes swab yang digelar secara virtual oleh Pangadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia meninggalkan persidangan lantaran permohonannya untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan ditolak oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto awalnya menyampaikan berdasar hasil musyarawah sidang akan tetap digelar secara virtual.
Terlebih kendala teknis seperti gangguan jaringan internet yang dikeluhkan oleh Habib Rizieq dan tim kuasa hukum sudah teratasi.

"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Kendati begitu, Munarman salah satu kuasa hukum Habib Rizieq bersikukuh menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap digelar secara virtual.

Dia juga meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq lainnya untuk meninggalkan ruang persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak