BeritaHits.id - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun merasa aneh dengan sikap pengadilan yang menolak untuk menghadirkan Rizieq Shihab dalam sidang tatap muka atau offline.
Kekecewaan Refly tersebut disampaikan melalui akun Twitter miliknya @reflyhz.
Refly merasa ada yang janggal dengan ditolaknya permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya?" kata Refly seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga:Tim Hukum Habib Rizieq Dihadang Saat Sidang, Polisi: Bukan Aturan Kami
Refly menegaskan, meski Rizieq menjadi tersangka kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan, ia juga memiliki hak untuk mendapatkan akses keadilan.

Refly menilai Covid-19 tak bisa dijadikan sebagai alasan sidang offline untuk Rizieq tak bisa dilakukan.
Pasalnya, dalam persidangan jaksa, hakim, kuasa hukum dan pengunjung diizinkan untuk hadir.
Namun, hanya terdakwa saja yang diminta untuk menjalani sidang secara offline.
"Alasan Covid-19, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ungkap Refly.
Baca Juga:Tak Tanggapi Dakwaan JPU Kasus RS UMMI, Habib Rizieq Pilih Sujud
Refly juga merasa aneh dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Rizieq.
- 1
- 2