BeritaHits.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat tidak asal mengunggah sertifikat digital vaksinasi Covid-19 ke media sosial.
Pasalnya, asal mengunggah sertifikat digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.
Imbauan tersebut disampaikan tim siber melalui akun Twitter resmi @ccicpolri.
Siber Polri menjelaskan, dalam sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang berisi data pribadi.
Baca Juga:45.939 Warga Jogja Sudah Vaksin Covid-19, Belum Semua Dapat Dosis Kedua
"Sertifikat digital vaksin Covid-19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu," tulis Siber Polri seperti dikutip Beritahits.id, Sabtu (20/3/2021).
Data pribadi tersebut rentan menjadi sasaran kejahatan jika diunggah secara luas di media sosial.
Oleh karenanya, Siber Polri mengimbau agar masyarakat tak asal mengunggah sertifikat digital tersebut ke media sosial.
"Jangan pernah unggah sertifikat digital tersebut, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan," ungkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Baca Juga:Pengidap HIV, Psikomatis, Hingga GERD Boleh Vaksinasi Covid, Ini Syaratnya!
Sertifikat vaksin Covid-19 mengandung ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
- 1
- 2