Viral Video Hoax Jaksa Kasus Rizieq Ditangkap, Mahfud MD Singgung UU ITE

"Tetap harus diusut," ujar Mahfud.

Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Viral Video Hoax Jaksa Kasus Rizieq Ditangkap, Mahfud MD Singgung UU ITE
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]

BeritaHits.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan soal video yang beredar mengenai penangkapan jaksa berinisial AF.

Video viral itu dikaitkan dengan sidang perdana Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan. Mahfud MD menegaskan bahwa video tersebut adalah hoax.

Hal ini dia jelaskan melalui akun Twitter pribadinya @MahfudMD, Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax," kata Mahfud MD, dikutip Beritahits.id.

Baca Juga:Viral Video Penangkapan Jaksa Kasus HRS Terima Suap, Mahfud MD: Hoax!

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan terkait informasi video yang terlanjur beredar di media sosial itu.

Video tersebut merupakan video penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto yang terjadi pada enam tahun lalu.

Selain itu, kejadian video penangkapan tersebut terjadi bukan di Jakarta melainkan di Sumenep, Jawa Timur.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," jelasnya.

Selanjutnya, Mahfud MD juga menyinggung soal UU ITE. Menurutnya, kasus seperti ini yang membuat UU ITE dibuat.

Baca Juga:Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung

"Untuk kasus seperti inilah, UU ITE dulu dibuat," ujarnya.

Cuitan Mahfud MD soal video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shibab.[Twitter/@mohmahfudmd]
Cuitan Mahfud MD soal video hoax penangkapan jaksa kasus Habib Rizieq Shibab.[Twitter/@mohmahfudmd]

Menurut Mahfud, video viral seperti ini perlu diusut. Akan tetapi, dirinya mengaku perlu menelaah soal revisi UU ITE agar menghilangkan pasal karet.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ungkap Mahfud.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah memberikan klarifikasi terkait video viral itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (20/3/2021), mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard sebagaimana dilansir Antara.

Video yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Intagram, dan YouTube dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak