BeritaHits.id - Politisi PSI, Muannas Alaidid meminta Ketua Mahkamah Agung untuk ambil tindakan atas sikap pengacara Rizieq Shihab, Novel Bamukmin yang mengamuk di pengadilan hingga menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Menurut Muannas, sikap Novel tersebut tak bisa dibiarkan karena telah menginjak-injak lembaga peradilan.
Melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid, Muannas mengutip artikel salah satu media online yang mewartakan keprihatinan Ketua MA syarifuddin atas sikap pengacara Rizieq Shihab.
Muannas mendesak agar Ketua MA segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya sekadar memberikan tanggapan saja.
Baca Juga:Potensi Rizieq Didiskriminasi, PKS: Djoko Tjandra Leluasa Hadir di Sidang
"Jangan sekadar statement mesti ada tindakan," kata Muannas seperti dikutip Beritahits.id, Senin (22/3/2021).
Pengacara itu menyebut Indonesia merupakan negara hukum, namun peradilan justru diam membisu saat lembaga tersebut diinjak-injak.
"Pengennya negara hukum, tapi lembaga peradilan diinjak-injak penegak hukum malah diam membisu," ungkap Muannas.
Sebelumnya, tim pengacara Habib Rizieq Shihab memutuskan walk out dalam persidangan kasus tes swab di RS Ummi Bogor.
Salah satu tim pengacara Rizieq, Novel Bamukmin sempat berteriak dan menunjuk hakim saat walk out.
Baca Juga:Selain Raffi Ahmad, Habib Rizieq Perlu Jadi Infuencer Vaksinasi Covid-19
Novel mengatakan, sikapnya itu bentuk kemarahan kepada hakim karena permintaan tim pengacara untuk Habib Rizieq hadir tidak didengarkan.
Ia mengatakan, jika alasan aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq bisa memenuhi itu aturan itu.
“Ini kan kita sudah berkali-kali meminta kepada hakim dengan penjelasan sejelas-jelasnya agar Habib Rizieq dihadirkan sesuai dengan ketentuan UU yang ada. Kalau alasan prokes saya juga sampaikan dalam persidangan agak sedikit keras meninggi suara saya alasannya apaan, kan kita justru hampir 40 orang tim advokasi rapat-rapat juga. Sangat rapat berada di bangku penasehat hukum,” kata Novel Bamukmin, Selasa 16 Maret 2021.
Novel juga mengungkapkan bahwa Habib Rizieq telah menyampaikan keberatannya atas sidang virtual.
Namun, kata Novel Bamukmin, hakim tak kunjung mempertimbangkan terkait keberatan dari Rizieq tersebut dan akhirnya mereka memutuskan untuk keluar dari ruang sidang.