Jimly: Hakim Dicurigai Memihak Jika Tak Respons Sidang Offline Rizieq

Jika permintaan sidang offline Rizieq tak direspons, muncul kecurigaan hakim memihak pihak penuntut dan aparat keamanan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Selasa, 23 Maret 2021 | 18:38 WIB
Jimly: Hakim Dicurigai Memihak Jika Tak Respons Sidang Offline Rizieq
Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. (Suara.com/ M Yasir)

BeritaHits.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie angkat bicara mengenai permintaan sidang offline yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Menurutnya, jika permintaan tersebut tak direspons maka dikhawatirkan akan muncul kecurigaan keberpihakan majelis hakim.

Hal itu disampaikan oleh Jimly melalui akun Twitter miliknya @jimlyas.

Dalam cuitannya, Jimly membagikan artikel salah satu media online yang mewartakan janji Rizieq untuk menjalani sidang offline dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

Menurut Jimly, permintaan tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Sangat beralasan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Jimly seperti dikutip Beritahits.id, Selasa (23/3/2021).

Jimly menilai, jika hakim tidak mempertimbangkan usulan tersebut maka akan menimbulkan kecurigaan hakim memihak pihak penuntut dan aparat keamanan.

"Malah jika tidak direspons, justru dapat menimbulkan kecurigaan bahwa majelis hakim sudah berpihak kepada kepentingan pihak penuntut dan untuk kepentingan aparat keamanan," ungkap Jimly.

Jimly Asshiddiqie sarankan hakim pertimbangkan sidang offline rizieq (Twitter/jimlyas)
Jimly Asshiddiqie sarankan hakim pertimbangkan sidang offline rizieq (Twitter/jimlyas)

Sidang Offline Dikabulkan

Baca Juga:Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung secara offline mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, bahwa majelis hakim akhirnya memutuskan menggelar sidang secara offline dan dengan demikian, Rizieq akan dihadirkan dalam ruang sidang PN Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).

"Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Adapun pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Rizieq, lantaran eks imam besar FPI tersebut mengaku ada hal-hal tambahan yang akan disampaikan dalam eksepsinya.

"Surat yang kami kirimkan mohon maaf majelis hakim ada tambahan-tambahan perbaikan ada perbaikan," kata Rizieq.

Mendengar hal tersebut jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan keputusannya. Namun majelis hakim tetap kepada keputusannya untuk menghadirkan Rizieq dalam persidangan secara offline.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak