Sebab, menurutnya, Anies adalah orang yang menerbitkan aturan pembelian lahan itu. Namun demikian, belakangan Prasetio dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetio menyebut Anies menerbitkan Keputusan Gubernur untuk mencairkan uang pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Gubernur Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019.
Kepgub itu memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 800 miliar.
Baca Juga:Anies Ungguli Prabowo dan Sandi di Pilpres, Partai Gerindra: Terlalu Dini
"Uang Rp 800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP 0 Rupiah," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Politisi PDIP itu juga menyebut dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan Direksi Sarana Jaya setelah menerima PMD tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur.
"Gubernur yang bertanda tangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," ungkapnya.